Kamis, 21 Juni 2018

Eksistensi dari Lembaga Perwakilan Rakyat



Eksistensi dari lembaga perwakilan rakyat (parlemen) di sebuah negara yang menganut trias politica merupakan sebuah keharusan. Hal ini dilakukan sebagai check and balances diantara lembaga lain, yaitu eksekutif dan yudikatif. Demikian pula yang terjadi di Indonesia, dimana terdapat lembaga perwakilan rakyat yang sudah digagas sebelum masa kemerdekaan Indonesia. Keinginan berparlemen di Indonesia muncul pada masa kolonial Belanda, dimana pada saat itu terbentuklah Volksraad (Dewan Rakyat) sebagai sebuah lembaga perwakilan, meskipun pada tataran prakteknya Volksraad tidak dapat dibilang sebagai lembaga perwakilan rakyat karena hak-hak sebagai sebuah parlemen tidak bisa terpenuhi.
Setelah kemerdekaan Indonesia, lembaga perwakilan rakyat pun kemudian dilaksanakan oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) yang pada mulanya komite ini dibentuk hanya untuk membantu tugas presiden sebelum terbentuk MPR dan DPR (sesuai dengan Aturan Peralihan Pasal IV UUD 1945). Akan tetapi, muncul tuntutan-tuntutan agar KNIP diubah fungsinya sebagai lembaga parlemen. Pertanyaannya disini adalah mengapa harus ada MPR? Padahal sudah ada DPR, dimana DPR merupakan representasi dari rakyat sesuai dengan namanya. Alasan dibentuknya lembaga yang disebut sebagai MPR ini adalah karena adanya keinginan untuk membentuk sebuah lembaga tertinggi negara yang memegang kedaulatan rakyat, dan di dalam lembaga tertinggi negara ini Presiden memberikan pertanggungjawabannya. Sedangkan DPR hanya merupakan wadah wakil dari partai politik saja yang lolos dalam pemilihan umum, tetapi tidak bisa menampung orang-orang non-parpol. Oleh karena itu, DPR belum bisa dikatakan sebagai perwakilan seluruh rakyat.

Kemudian pada masa RIS, parlemen di Indonesia menganut sistem bikameral. Hal ini ditunjukkan dengan adanya adanya Senat dan DPR RIS. Senat mewakili negara-negara bagian sedangkan DPR RIS dianggap mewakili seluruh rakyat Indonesia. Sistem bikameral ini diterapkan di masa RIS karena pada masa itu Indonesia merupakan negara federal bukan negara kesatuan. Namun, hal ini tidak berlangsung lama. Pada masa UUDS 1950, Indonesia kemudian menganut sistem unikameral, dimana hanya ada satu kamar yaitu MPRS, sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1950 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno.

Di masa kepemimpinan Presiden Soeharto, MPR mempunyai kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. MPR mempunyai fungsi dan wewenang yang sangat penting. MPR membuat Garis-Garis Besar Haluan Negara dan juga memilih serta melantik presiden dan wakil presiden. Anggota MPR ini terdiri dari anggota DPR dan golongan fungsional yang terdiri dari utusan daerah dan TNI. Pada masa orde baru ini memang bertekad untuk melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Akan tetapi pada kenyataannya, MPR malah sering dijadikan sebagai lembaga yang melegitimasi tindakan pemerintah.

Semenjak jatuhnya Presiden Soeharto, maka banyak tuntutan dari kalangan reformis untuk melakukan juga reformasi di dalam konstitusi. Tuntutan mereka adalah dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945, yang selama orde baru dianggap suatu hal yang sakral yang tidak boleh diotak-atik lagi karena merupakan karya para founding parents yang mempunyai nilai sejarah tak terhingga. Kemudian dilakukanlah amandemen terhadap UUD 1945, dimana UUD 1945 sebelum diamandemen dianggap terlalu koruptif dan terlalu otoritarian. Amandemen ini dilakukan sebanyak 4 kali pada periode 1999-2002. Amandemen UUD 1945 ini pun akhirnya berimplikasi juga terhadap lembaga perwakilan di Indonesia. Dalam amandemen UUD 1945 tersebut menghasilkan sebuah lembaga baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Amandemen ini juga mengubah kedudukan MPR yang dulunya sebagai lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara, yang kedudukannya sama dengan lembaga tinggi negara lainnya.
Perubahan terhadap lembaga perwakilan di Indonesia itu kemudian menimbulkan suatu wacana yang sampai saat ini masih menimbulkan perdebatan. Apakah yang sebenarnya yang dianut oleh parlemen di Indonesia, apakah bikameral atau trikameral dengan melihat eksistensi dan fungsi dari tiga lembaga tinggi negara DPR, DPD, dan MPR tersebut?

Sebelumnya, lebih baik kita menilik sebentar bagaimana proses amandemen UUD 1945 terkait dengan lembaga perwakilan rakyat di Indonesia. Perdebatan mengenai lemabga perwakilan ini ada dua hal, yaitu mengenai kedudukan MPR dan juga adanya pembentukan dua kamar (DPD sebagai sebuah kamar baru). Mengenai MPR, tekad kuat untuk meniadakan kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden dengan memanfaatkan MPR sebagai lembaga yang mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas terjadi di dalam proses amandemen UUD 1945 ini. Oleh karena itu, menurut fraksi-fraksi MPR di Panitia AdHoc III dan I ingin mereformasi MPR secara total.
Kemudian terjadi perdebatan-perdebatan mengenai MPR. Pertama, MPR tidak perlu dibentuk sebgai lembaga sebab kewenangannya bersifat insidental sehingga pimpinan MPR dapat dirangkap secara langsung secara bergantian oleh pimpinan DPR dan DPD. Kedua, pendapat yang mengatakan masih perlunya MPR sebagai lembaga dengan pimpinan dan sekretariat tersendiri. Alasannya, Pasal 2 ayat (1) hasil perubahan mengatakan, MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Jadi yang bergabung bukan lembaganya tetapi para anggotanya. Dengan demikian, MPR merupakan lembaga tersendiri. Maswadi Rauf mengusulkan MPR berubah menjadi semacam join sessionseperti Congress di Amerika Serikat yang bertemu dalam waktu tertentu, yaitu bergabung dalam satu rapat gabungan di MPR.

Terkait dengan kedudukan DPD sebagai kamar baru di dalam UUD 1945 hasil amandemen, pada proses pembentukannya ada juga perdebatan. Para tim ahli mengusulkan sistem perwakilan dua kamar atau bikameral, dimana DPR dan DPD memiliki kedudukan yang sama dan sejajar dalam fungsi-fungsinya sebagai lembaga perwakilan. Prof. Dr. Maswadi Rauf, Prof. Dr. Soewoto Mulyosudarmo, dan Prof. Dr. Ramlan Surbakti sama-sama mengusulkan agar DPD sebagai satu kamar kedudukannya sejajar dengan kamar DPR.

Lalu, bagaimanakah sebenarnya wajah parlemen di Indonesia saat ini? Bagaimana kedudukan MPR, DPR, dan DPD sebenarnya, apakah Indonesia menganut sistem unikameral, bikameral, ataukah trikameral? Untuk menjawab pertanyaan ini baiknya kita mengetahui dahulu pengertian dari unikameral, bikameral, dan trikameral ini serta melihat kedudukan MPR, DPR, dan DPD serta fungsi-fungsinya.

sumber : http://andre6295.blogspot.com/2012/05/perbandingan-sistem-bikameral-indonesia.html

https://mshafid.wordpress.com/2011/03/11/lembaga-perwakilan-rakyat/


Senin, 09 April 2018

LAPORAN PROYEK




LAPORAN PROYEK



Manajemen proyek yang baik selalu menerapkan administrasi yang tertib sehingga semua kegiatan bisa terkendali dengan baik. Salah satu bentuk administrasi yang paling penting dan harus dibuat adalah laporan proyek, yang berfungsi untuk menyampaikan progres pekerjaan dalam  waktu tertentu.

Fungsi dari laporan proyek. Berikut fungsi dari laporan proyek.
  • Melaporkan kepada owner kondisi dan kemajuan proyek dari waktu ke waktu.
  • Merupakan salah satu syarat administrasi untuk pengajuan  termin pembayaran kepada Pemberi Tugas (owner)
  • Secara internal dapat digunakan  sebagai evaluasi progres yang telah dicapai pada setiap minggunya atau setiap bulannya. 
beberapa jenis laporan proyek yang umum digunakan antara lain adalah sebagai berikut :

1.     Laporan Harian (Daily Report)
Laporan harian adalah laporan yang dibuat oleh pelaksana lapangan yang kemudian diolah oleh bagian teknik. Laporan harian (lampiran 04)  ini sederhana cukup  1 lembar kertas saja. Laporan ini berisi  beberapa informasi penting yang harus ditulis antara lain :

a.     Kegiatan kegiatan yang sedang berlangsung dilapangan, termasuk lokasi kegitaan yang di tandai dengan Grid Line maupun level area yang dikerjakan.
b.     Melaporkan jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan proyek yang dinagia tas a1. Staff Administrasi Proyek

2.     Tenaga Pelaksana yang terlibat pada saat ini.

  • Cuaca , yang memberi gambaran Berapa jam curah hujan pada saat itu  dan berapa jam cerah. 
  • Alat-alat yang digunakan termasuk jumlah alat (alat berat, alat pendukung, dan alat bantu)
  • Bahan-bahan material yang digunakan
  • Kendala yang timbul dilapangan serta solusi mengatasinya
  • Jika dirasakan perlu dapat ditambhakan bobot pekerjaan yang telah dicapai serta deviasi ( jika ada)
  • Validasi Laporan berupa Tanda tangan dari pelaksana dan konsultan pengawas.
  • Kolom Catatan, berfungsi melengkapi hal2 yang tidak tercantum pada Form Laporan Harian Seperti; Pringatan dini atas potensi yang dapat  timbul akibat sebuah pekerjaan maupun kelalaian terhadap pelaksanaan K3 & 5R
Laporan diisi dengan tulisan tangan bukan diketik sehingga diharapkan pelaksana selalu tertib mengumpulkan laporan harian ke bagian teknik. 


2. Laporan Mingguan (Weekly Report)
Laporan mingguan adalah laporan kemajuan pekerjaan dalam bentuk progress pekerjaan .

Laporan mingguan ini dibuat oleh Engineering (teknik) berdasarkan kondisi lapangan saat itu. Format laporan mingguan ini biasanya mengikuti format Rencana Anggaran Bangunan untuk item-item pekerjaan dan berisi antara lain :

  • Volume RAB serta bobot masing-masing pekerjaan
  • Memuat Volume yang sudah dikerjakan Minggu lalu, minggu ini dan total volume pekerjaan
  • Demikian pula Bobot dalam persen di masing-masing jenis pekerjaan Minggu lalu, minggu ini dan persentase total
  • Nilai kumulatif progress dalam persen yang telah di capai  pada minggu ini
3. Laporan Bulanan (Monthly Report)
Merupakan laporan proyek yang paling lengkap,  karena terdiri dari beberapa informasi penting yang dirangkum dalam satu buku.  Laporan bulanan meliputi :  

  • Data proyek yang  meliputi :
a.  nama proyek, lokasi proyek, nomor kontrak, tanggal kontrak, tanggal SPK, waktu pelaksanaan, Waktu serah terima pekerjaan, nama kontraktor, nama konsultan pengawas dan sebagainya. 

  • Kegiatan Proyek yang dituangkan dalam mapping (pemetaan) atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
  • Laporan progres akhir bulan serta deviasi yang terjadi (jika ada)
  • Daftar staf yang terlibat dalam proyek serta Grafik tenaga pelaksana dlam bentuk barcard
  • Daftar alat yang digunakan dan jumlah alat. Serta surat jalan atas material yg masuk kedalam proyek yng berfungsi sebagai alat monitoring ketersediaan material.
  • Foto dokumentasi pekerjaan yang dapat mewakili kegiatan lapangan.
Sebagai catatatan penting dalam pembuatan laporan proyek adalah sinkronisasi antara laporan harian, mingguan dan bulanan.atau volume pekerjaan laporan harian harus sama dengan laporan mingguan dan bulanan. Di sini lah peran teknik sangat dibutuhkan untuk mengolah semua laporan proyek agar diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas

Rabu, 14 Maret 2018

Aanwijzing dalam Tender



Aanwijzing dalam Tender

Suasana Rapat Aanwijzing dalam Tender

Pengertian dari aanwijzing secara umum adalah pertemuan atau meeting antara kontraktor (peserta tender), konsultan perencana, arsitektur, MEP, Owner, dan Manajemen konstruksi untuk membahas Dokumen Tender yang terkait dengan ;  Rencana kerja dan syarat (RKS), gambar tender, BQ without price, dan sebagainya , yang akan dijelskan dalam bagian tersendiri  terkait DOKUMEN TENDER

Di tahapan aanwijzing ini akan diadakan review dan tanya jawab agar antara perencana, owner dan kontraktor untuk menyamakan persepsi (pandangan)  terjadi kesamaan pemahaman. 

Secara garis besar  susunan acara Aanwijzing ini dimulai dengan penjelasan terkait proyek yang dilakukan oleh masing konsultan perencana, Menejemen Konstrusi dan Quantity Surveyor. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui oleh peserta tender dlm aanwijzing tersebut;

1. Penjelasan oleh pemberi tugas ; terkait  fungsi bangunan , lingkup pekerjaan , serta harapan pemberi tugas dalam mewujudkan keinginannya melalui cara yang kopetitif dengan melaksanakan tender.


2. Penjelasan Konsultan Arsitektur, Yang akan melakukan pemaparan terhadap perencanaan (disain)  yang di jelaskan secara garis besar. Penjelasan tersebut meliputi
Tujuan Perencanaan, Fungsi bangunan serta kegiatan didalammya. Secara Fisik bangunan Juga diinformasikan  Luas banguan, Jumlah Lantai, outline spec, serta hal lain yang perlu diketahui oleh peserta tender termasuk penggunaan material khusus.

3. Penjelasan Konsultan Struktur ; Merupakan penjelasan atas strukutur yang dibutuhkan oleh perencana dalam mewujudkan bangunan tersebut. Selain menjelaskan type pondasi yang di gunakan, konsultan juga memberikan acuan standard pelaksanaan serta kwalitas mutu beton yang akan digunakan.

4. Penjelasan Konsultan MEP ; Menjelaskan secara umum  system yang akan dipergunakan pada bagungan serta paparan skematik system tersebut. Penjelasan Meliputi Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing.

5.  Menejemen Konstrusi ; Memberikan aturan secara umum yang akan diberlakukan di proyek, meliputi Klarifikasi administrasi antara lain; Shop Drawing, Ijin Pelaksanaan, Ijin Lembur, Laporan harian dan sebagainya.
Serta  klarifikasi yng bersifat teknis dari masing masing  kegiatan konstruksi

6. Quantity Surveyor ; Menjelaskan persyaratan dalam pelaksanaan tender, serta syarat syarat yang harus dipenuhi oleh para peserta tender, mulai dari administrasi hingga  uang jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan. Disamping itu pemberlakuan denda denda yang kemungkinan muncul di kemudian hari.  Setiap sesi tersebut diatas disertai tanya jawab oleh masing2 peserta tender. Apabila dirasakan kurang jelas akibat terbatasnya waktu, maka peserta dapat mengirimkan pertanyaan via email untuk kemudian di jawab oleh panitia tender.

Aanwijzing merupakan tahapan tender yang paling penting mengingat komunikasi secara langsung dengan pihak pemberi tugas akan memudahkan kontraktor dalam memahami permintaan owner. Sebagai peserta tender sebaiknya mempersiapkan terlebih dahulu daftar pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan pada saat proses aanwijzing sehingga terjalin komunikasi yang jelas. Apapun yang kurang jelas dari gambar tender maupun BOQ harus ditanyakan kepada perencana dan owner. 

Proses aanwijzing biasanya tidak hanya dilakukan sekali saja. Ketidak hadiran peserta lelang tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak / menggugurkan penawar. 


Eksistensi dari Lembaga Perwakilan Rakyat

Eksistensi dari lembaga perwakilan rakyat (parlemen) di sebuah negara yang menganut trias politica merupakan sebuah keharusan. Hal i...